21.May.2023
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau berhasil Mengungkap dan Menangkap pelaku tindak pidana pencabulan
Operasi
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau berhasil Mengungkap dan Menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, 1 (satu) orang tersangka inisial MS (56) sudah berhasil di amankan, dan 3 (tiga) orang tersangka lainnya dalam pengejaran, Kamis (11/5/2023)
Korba inisial MR (14) warga Kelurahan Tangkerang Barat - Kota Pekanbaru mengaku sudah di cabuli dengan cara menyodomi lebih dari 20 kali semenjak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak.